Senin, 21 Maret 2022

Studi Kasus Pemberian izin Ekspor Manggis Ilegal

Didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim Jeruk. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih Anggur dilakukan oleh Jambu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji"dalam dakwaannya di Mangga. 

Apel menyebut, Manggis menerima USD 77 ribu dari pemilik semangka. Manggis menerima uang tersebut melalui Pisang selaku sekretaris pribadinya, dan kelapa yang merupakan Staf. 

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di tempat jambu. Uang diberikan semangka kepada kelapa sambil mengatakan 'ini titipan buat manggis '. Selanjutnya kelapa menyerahkan uang tersebut kepada manggis melalui pisang. 

Alpukat menyebut, pemberian suap dilakukan agar manggis mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya anggur dan izin ekspor kepada semangka. 

Atas perbuatannya itu, manggis didakwa tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar